Hari ini, DPR Bahas PKPU Soal Larangan Koruptor Nyaleg

bambang soesatyo

topmetro.news – Hari ini, Kamis (5/7/2018), DPR RI akan berkomunikasi dengan pihak terkait, terkait PKPU, yang salah satu isinya adalah, larangan koruptor nyaleg.

Sebagaimana diketahui, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu 2019 telah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham), Selasa (3/7/2018).

PKPU itu, antara lain mengatur calon anggota legislatif (celeg) tidak pernah dihukum dalam kasus korupsi.

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan semua pihak harus patuh terhadap PKPU yang sudah diundangkan. “Kalau sudah diundangkan, sebagai pekaksana UU, ya harusnya kita semua mematuhi itu,” ujar Bambang di gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/7/2018).

Kendati demikian, DPR melalui Komisi II akan berkomunikasi dengan KPU, Bawaslu, Kejaksaaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, dan Kemkumham, pada Kamis (5/7/2018) untuk membahas PKPU tersebut.

“Bagaimana sikap dan kesepakatan kami yang resmi akan disampaikan besok secara bersama-sama. Sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian hukum. Kami akan berupaya untuk ada kepastian hukum dan menghindari ketidakpastian dalam pelaksanaan pendaftaraan caleg,” katanya.

Harus Ditaati

Tidak hanya larangan terhadap mantan narapidana korupsi, KPU juga mencantumkan adanya pakta integritas bagi pimpinan partai politik yang akan mengajukan caleg.

“PKPU sudah diundangkan. Mau tidak mau tetap harus ditaati,” katanya.

Namun, lanjutnya, bagi masyarakat yang keberatan dengan peraturan tersebut, dipersilakan menggugat ke Mahkamah Agung (MA). Sebab, yang dirugikan oleh peraturan tersebut adalah masyarakat dan bukan DPR.

“Kita lihat besok (hasil pertemuan), apakah pakta intergritas itu juga berlaku bagi orang yang sudah menjalani hukuman dan sudah menebus kesalahannya, lalu mencalonkan sesuai aturan? Atau dia harus memgumumkan statusnya pernah menjalani hukuman kasusnya apa kepada publik,” katanya. (TM-RED)

sumber: beritasatu.com

Related posts

Leave a Comment